Langkat News

Konferensi Pers Penemuan Senpi Ilegal Oleh Kabid Humas Polda Jabar

Gaungdemokrasi.com – Langkat

Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 Pukul 07.20 WIB bertempat di Ruang Konferensi Pers Polda Jabar Jl. Soekarno Hatta Jl. Soekarno Hatta No.748 Kel. Cimenerang, Kec. Gedebage, Kota Bandung telah dilaksanakan Konferensi Pers oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Jules Abast terkait Adanya Penemuan Senjata Api Ilegal di rumah Sdri. Hanny Sin Lan Jl. Awi Ligar RT 2/13 No. 99 Kel. Cibeunying Kec. Cimenyan Kab. Bandung.

Kronologis singkat penemuan senjata dan amunisi ilegal sbb :

Berawal adanya laporan dari masyarakat Kp. Bojongkacor RT 02/13 Kel. Cibeunying Kec. Cimeunyan Kab. Bandung yang melihat beberapa orang mencurigakan memindahkan barang/terbungkus lakban ke dalam rumah Sdr. ASEP Mulyana

Dari laporan tersebut selama 10 hari team Polda Jabar melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan lingkungan setempat. team mencurigai bahwa barang tersebut Narkotika.

Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 jam 19.30 wib team Polda Jabar bersama dengan ketua RT 02 melakukan pengecekan terhadap rumah sdr ASEP Mulyana kemudian membuka salah satu kamar di lantai 2 setelah dilakukan pengecekan terdapat beberapa bungkusan besar berisi senjata api dan amunisi.

Kronologis singkat Keterangan Sdri. Hanny Sin Lan (pemilik senjata api dan amunisi ilegal) sbb :

Sdri. Hanny Sin Lan (pemilik senjata api dan amunisi ilegal) menyimpan senjata api dan amunisi yang merupakan titipan dari suaminya sendiri Sdr. berinisial TKL sejak bulan Agustus 2023.

Setelah Sdri. Hanny Sin Lan (pemilik senjata api dan amunisi ilegal) menerima senjata dan munisi tersebut masih disimpan di rumahnya di Komplek Baecukai Blok A7 No. 2 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara.

Pada tanggal 4 Maret 2024 senjata dan amunisi tersebut di pindahkan oleh Sdri. Hanny Sin Lan (pemilik senjata api dan amunisi ilegal) ke rumah keluarganya di Jl. Awiligar RT 02/13 No. 99 Kel. Cibeunying Kec. Cimenyan Kab. Bandung yang diantar menggunakan mobil carry oleh karyawannya Sdr. Hanny Sin Lan (pemilik senjata api dan amunisi ilegal) .

Pada tanggal 25 Maret 2024 Pukul 20.00 WIB di Kp. Bojongkajor RT 02/13 Kel. Cibeunying Kec. Cimeunyan Kab. Bandung telah ditemukan adanya tindakan pidana kepemilikan senjata api ilegal tanpa ijin dimana awal mulanya pelapor sebagai anggota Polri saat berdinas di lapangan melakukan penyelidikan terhadap rumah Asep Mulyana dan disalah satu kamar ditemukan kardus-kardus yang dilakban.

Adapun Barang Bukti yang diamankan Polda Jabar sbb :

20 pucuk senjata laras panjang berbagai jenis berisi pelur penuh yakni :

1) Senjata Serbu FNC CAL 5.56 MM No Seri FN 016789
2) Senjata Serbu Colt AR 15 CAL 5.56 MM No Seri 891937
3) Senjata Serbu Colt AR15 CAL 5,56 MM No. Seri 891942
4) Senjata Serbu Battle ARM CAL 5,56 MM No. Seri BA 0556-LW CAL MULTI SM : L 00014
5) Senjata Serbu BCM Riffle Company CAL 5,56 MM No. Seri A 053085
6) Senjata Serbu Colt M4 A1 Carbin CAL 5,56 MM No. Seri LL 109231
7) Senjata Airsoft gun dessert tech lec west valley city No. Seri 010564
8) Senjata Sniper FN Harstall CAL 762 MM
9) Senjata Sniper FN Harstall CAL 762 MM Leupold
10) Senjata Sniper West Germany CAL 5,56 MM
11) Senjata Sniper ZERO Java BRNO MP CAL 5,56 MM
12) Senjata US Carbine CAL 30 MM ( 3 pucuk)
13) Senjata Sniper Zero Java BRNO NP 5,56 MM No. Seri FN 12468
14) Senjata Berburu BRNO MEDE 211 121 16 GA CAL 12 GA
15) Senjata Winchester CAL 30 MM No. Seri 130 171
16) Senjata Sniper Calrt Walter UMDO CAL 22 MM
17) Senjata Itaka Gun Model 37 13 12 CAL 12 GA No. Seri 1849982
18) Senjata Berburu type 12 GAG type shotgun

11 pucuk senjata laras pendek berbagai jenis berisi pelur penuh

19 buah tas senjata laras panj… @ JAMAL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *