Gaungdemokrasi.com – Langkat
Dalam pembentukan dan pemilihan kepengurusan Koperasi Merah Putih desa Sukaulia sudah 2 kali, Namun tidak kunjung selesai, Pembentukan pertama yang di laksanakan pada tanggal 7 Mei 2025 lalu dibatalkan oleh ketua BPD dengan alasan pembentukan tersebut salah mekanisme dan cacat hukum,
Dalam undangan Pembentukan yang ke-2 pada kamis 22/5/25 pukul 14,30 00 wib ternyata menuai protes bagi warga yang hadir, Karena waktu sudah menjelang malam di tunda lagi entah sampai kapan, Sementara dari 17 desa satu kelurahan di Kecamatan Secanggang tinggal desa Suka Mulia yang sampai saat ini tidak kunjung selesai dalam pembentukan tersebut, Sebab itu timbul dugaan adanya permainan dari Ketua BPD desa Suka Mulia.
Eronisnya di saat pembentukan yang pertama sebenarnya sudah kongkrit karena sudah tersusun tentang pemilihan dan pengangkatan ketua sekretaris bendahara dan lainya, Kuat dugaan adanya gesekan dari Ketua BPD nya sehingga ada 3 orang yang terpilih menjadi kepengurusan tiba tiba mengundurkan diri, kuat dugaan karena pihak keluarga ketua BPD yang turut serta menjadi kepengurusan tersebut tidak menjadi ketua-1 dalam pembentukan Koperasi Merah putih itu maka terjadi gesekan untuk dijadikan alasan dalam pemilihan ulang.
Warga protes dan merasa tidak senang karena kuat dugaan itu adalah sandiwara dari pihak BPD nya, Sebab bisa terjadi hal yang seperti ini warga menilai karena camat kecamatan Secanggang sangat lemah yang akhirnya ketua BPD yang berperan dan berkuasa dalam pembentukan dan pemilihan kepengurusan Koperasi Merah Putih tersebut.
Semestinya dalam pemilihan yang ke dua kali itu cukup 3 orang yang mengundurkan diri itu yang harus di cari pengganti untuk di jadikan kepengurusan tidak harus di pilih ulang dari nol, dan pemilihan untuk pengganti itu sudah urusan ketua yang sudah terangkat bukan urusan pemerintahan desa lagi, sebab timbul dugaan adanya permainan atau sandiwara dari ketua BPD, karena dalam penyelesaian pembentukan yang pertama itu ketua BPD secara tidak langsung tidak mau menanda tangani berita acara dalam pembentukan tersebut yang tiba-tiba ada 3 orang dalam kepengurusan itu mengundurkan diri secara serentak: ada apa….?.
Dalam hal ini diminta bahwa Camat Kecamatan Secanggang dan Kepala desa Suka Muliah harus tegas untuk mengambil sikap, jangan pula Ketua BPD yang berada di atas camat dan kepala desa.
Beberapa tokoh masyarakat juga mengesalkan kenapa terjadi demikian, serta memberikan ultimatum kepada Kepala desa Suka Mulia dan Camat Kecamatan Secanggang untuk mempertegas agar permasalahan ini tidak berlarut mengingat deadline pembentukan Koperasi ini secara nasional di harus sudah selesai sampai dengan tanggal 30 mei 2025, dan ada sanksi yg akan di berlakukan apabila tidak mengindahkan instruksi dari pemerintah ini. @ Jamal