Gaungdemokrasi.com – Langkat
Sudah sejak lama maraknya perjudian di dusun-7 Titi Purwosari desa Tanjung Ibus Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara hingga sekarang tidak tersentuh oleh hukum, Padahal warga lingkungan sudah sejak lama resah tapi apa hendak di kata sementara pihak hukumpun tidak merespon.
Apa karena orang yang mempasilitasi tempat perjudian itu salah seorang Ketua BPD di desa Tanjung Ibus sehingga hukumpun tidak mau menindaknya, Menurut informasi yang di dapatkan awak media baru-baru ini bahwa Kepala desa Tanjung Ibus sudah menyarankan agar kegiatan perjudian itu di hentikan bahkan beberapa Kaduspun ada mengatakan kalau Babhinkamtibmas desa Tanjung Ibus juga sudah pernah menghimbau ketua BPD tersebut untuk menghentikan kegiatan itu.
Namun sampai hari ini ternyata tidak berhenti juga, Seakan perjudian yang di kelola oleh ketua BPD tersebut kebal hukum, Sebab itu sejumlah warga yang tidak mau di sebutkan jati dirinya minta agar Kapolres Langkat menindak tegas perjudian tersebut yang di kelola oleh ketua BPD itu.
Selaku ketua Badan Pengawas Desa seharusnyaenampung segala hal keresahan atau aspirasi masyarakat agar di sampaikan di porim desa justru ini ketua BPD malah membuat resah warganya, Apa artinya sebuah pengabdian kepadaasyarakat kelau di sebalik ya justru membuat resah warganya, Bahkan berdasarkan informasi yang didapatkan awakedia konon istri ketua BPD itu salah seorang Bilalayat di dusun tersebut,Rapi usaha sehari-hari yang di kelola usaha yang tergolong maksiat, Wajar saja kalau warga minta agar Ketua BPD itu di tindak tegas secara hukum.
Hal ini terjadi sudah sejak lama, Oleh karenanya warga minta kepada pihak kepolisian baik Polsek Kecamatan Secanggang dan Polres Langkat segera menindak tegas dan menghentikan perjudian tersebut.
Usaha yang dikelolanya dalam perjudian tersebut disamping mempasilitasi tempat perjudian juga melayani minum-minum para pemain judi tersebut yang tujuanya dijadikan usaha sehari-hari bagi ketua BPD itu. @ Jamal